Selasa, 22 Februari 2011

Kuliah: hukum dan etika arsitek --> catatan buat kalian yang akan terlibat dalam proyek revitalisasi bangunan adat

Seringkali revitalisasi dilakukan pada bangunan-bangunan adat dalam lingkungan sebuah daerah di Indonesia, dengan tujuan melestarikan bangunan tradisionalnya sebagai warisan budaya. Baik itu tempat tinggal, istana maupun balai.

Bangunan adat ini, dibangun tidak hanya persoalan bentuk, ataupun langgam yang melekat. Namun yang lebih penting adalah warisan budaya mengenai cara membangun.

Maka ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi bangunan adat ini.
  • Tahap pendampingan masyarakat, disini sebagai arsitek kita menyerap pengetahuan tentang bangunan adat itu sendiri langsung dari masyarakat yang ahli dalam hal membangun. Bagaimana tata cara dan nilai-nilainya.
  • Tahap persiapan pembangunan, pada tahap ini, masyarakat ikut dilibatkan tentang rencana pembangunan/revitalisasi yang akan dilakungan pada rumah adat di lingkungan mereka. Sosialisasi pembangunan, konsultasi dan menjalin kerjasama dengan masyarakat setempat mengenai proyek ini.
  • Tahap merancang, setelah  pengetahuan tentang bangunan adat telah terobservasi, barulah dimulai pada tahap perancangan. Masyarakat juga seharusnya tetap ikut terlibat.
  • Pembangunan fisik, melibatkan masyarakat setempat sebagai pengawas dan pembangunnya. Tujuan lain dari hal ini adalah agar pengetahuan tata cara dan nilai-nilai dalam membangun dapat terwariskan.
Sebagai catatan, proyek revitalisasi bangunan adat ini bukanlah proyek instant dengan target pembangunan di bawah dua tahun. Butuh waktu lama karena target utamanya bukan hanya pada fisik bangunan, namun pewarisan pengetahun dan nilai-nilai dalam membanguannya. Proses yang memakan waktu lama juga biaya yang besar terutama pada tahap pedampingan masyarakat dan persiapan pembangunan.

Jika kemudian proyek ini melibatkan pemerintah sebagai owner dan pemilik modal, yang sering kali terbatas pada target waktu pengerjaan karena anggaran tahunan, atau pergantian. Maka sebaiknya melakukan perencanaan bertahap dan berkelanjutan. Sehingga apabila terjadi perubahan pelaksana, maka tujuan revitalisasi tetap tercapai. Bisa dilakukan dengan penunjukan yang berbeda antara konsultan pembangunan di tahap 1 dan 2, konsultan perencana di tahap 3, dan kontraktor di tahap 4.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo0CTIMc-cXPBu7uMrbqlW_JQw7n9U_fEcBkfUEWq6phdK2qIEyivFMRtX-yxE6vLnTY7oq0ixJLhJzJiBy7SZqZWt2E9TNOMP78lp5g0nNqDZrnjb2gS_qxNfZ66uMA8CzTyxcNQNOcE/s1600/rumoh-aceh.jpg
Rumoh Aceh. Sumber: http://1.bp.blogspot.com

http://alanmalingi.files.wordpress.com/2010/06/bima.jpg
Uma lengge mbojo, Bima. Sumber: http://alanmalingi.files.wordpress.com

http://krachmat.files.wordpress.com/2008/11/toraja_house.jpg
Tongkonan, Toraja. Sumber: http://krachmat.files.wordpress.com/

1 komentar:

Menurut kamu gimana? ^____^